Mataram NTB - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Cakranegara terpaksa diamankan tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram di kediamannya di salah satu Kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Minggu, (12/05/2024) sekitar pukul 01 : 30 wita.
Saat ditangkap Perempuan berinisial HR (32) tahun tersebut tidak bisa berkutik setelah tim opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1, 76 yang disembunyikan di dalam tas pinggang dan dibungkus dengan tisu. Selanjutnya Terduga dan BB dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses hukum penyidik Sat Narkoba Polresta Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada media ini Minggu pagi (12/05/2024) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Narkoba dengan mengamankan seorang IRT asal Kota Mataram.
“Berdasarkan informasi yang diterima serta BB yang diamankan, terduga memang diduga sebagai pengedar Narkoba di wilayah Cakranegara, “kata Kasat Kepada media ini.
Menurutnya, untuk membongkar jaringannya, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk dapat mengetahui sumber barang.
“Terduga merupakan seorang singel parent , saat ditangkap yang bersangkutan seorang diri di kamar kos tersebut. Dari keteranganyapun Terduga mengaku kos sendiri di tempat itu, ”ucap Kasat.
Selain Terduga dan BB sabu yang diamankan, juga ada BB lain seperti HP, buku tabungan, sepeda motor dan sejumlah uang tunai yang dikuasainya juga turut diamankan guna pengembangan.
“Terduga akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, ”tutup Kasat. (Adb)