Mataram NTB - Seorang perempuan berstatus Singel Parent asal Cakranegara, Kota Mataram yang diduga Pengedar Sabu di Kita Mataram ditangkap Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polresta Mataram, Sabtu (12/05/2024) sekitar Pukul 01:00 Wita dini hari tadi.
Ia terpaksa diamankan tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram di kediamannya di salah satu Kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram berdasarkan informasi yang diterima bahwa yang bersangkutan sebagai Pengedar sabu di wilayah kota Mataram.
Saat ditangkap Perempuan berinisial HR (32) tahun tersebut tidak bisa berkutik setelah tim opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1, 76 gram yang disembunyikan di dalam tas pinggang dan dibungkus dengan tisu. Selanjutnya Terduga dan BB dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses hukum penyidik Sat Narkoba Polresta Mataram.
Selain BB Sabu yang diamankan petugas, beberapa barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan peredaran sabu juga diamankan seperti pipa kaca, pipet modifikasi, HP, sepeda motor dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada media ini membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Narkoba dengan mengamankan seorang Perempuan Singel Parent asal Kota Mataram.
“kami memperoleh informasi bahwa terduga ini merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Cakranegara dan kota Mataram, ”“kata Kasat Kepada media ini, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Minggu (12/05/2024).
Menurutnya, untuk membongkar jaringannya, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk dapat mengetahui sumber barang.
“Terduga merupakan seorang singel parent , saat ditangkap yang bersangkutan seorang diri di kamar kos tersebut. Dari keteranganyapun Terduga mengaku kos sendiri di tempat itu, ”ucap Kasat.
Selain Terduga dan BB sabu yang diamankan, juga ada BB lain seperti HP, buku tabungan, sepeda motor dan sejumlah uang tunai yang dikuasainya juga turut diamankan guna pengembangan.
“Terduga akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, ”tutup Kasat. (Adb)