Mataram NTB - Diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sebuah Rumah di wilayah Gapuk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Digerebek Polisi.
Peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada sekitar Pukul 01:00 Wita Dini hari tadi (16/05/2024).
Dari hasil Penggerbekan tersebut seorang terduga berinisial RAF (20) tahun terpaksa diamankan berikut barang bukti hasil penggeledahan berupa Sabu seberat 8, 32 gram, kemudian alat konsumsi sabu seperti alat hisap, pipet yang diruncingkan, korek api serta alat - alat yang mendukung penjualan sabu seperti klip kosong, gunting serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Saat penggeledahan, Barang bukti Sabu ditemukan di dalam Sepatu terduga yang disimpan di Rak sepatu yang ada di rumah tersebut.
“Selain Terduga Pelaku, barang bukti juga telah kita amankan. Informasi sementara terduga ini merupakan pengedar sabu di seputaran Selaparang dan sekitarnya. Kami akan dalami itu, ”Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra SH., MH., kepada media ini, Kamis (16/05/2024).
Terduga pelaku mengaku baru menjual Sabu beberapa Minggu, dengan alasan untuk kebutuhan hidup. Sementara asal usul Barang Bukti yang diperoleh masih dalam proses pengembangan yang dilakukan Penyidik.
“Kami masih Periksa yang bersangkutan. Terkait asal usul barang tentu kita akan dalami, ”tegasnya.
Selanjutnya terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk tindakan tersebut terduga akan dijerat Pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)