Mataram NTB - Seorang Terlapor kasus dugaan Penggelapan dan Penipuan, kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.
Terlapor berinisial AHY, Pria 44 tahun asal Kecematan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ini awal mula dilaporkan oleh Korban berinisial BM warga kota Mataram yang merasa ditipu atas proses transaksi pembelian tanah Kaplingan yang berlokasi di Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Harda Iptu Kadek Angga Nambara dihadapan Awak Media, Selasa (23/07/2024).
Dalam penjelasan Kanit Harda, Korban sepakat untuk membeli Tanah Kaplingan kepada Terlapor pada tahun 2018, dimana transaksi tersebut disepakati dengan penyerahan DP oleh Korban kepada terlapor sebesar 70 juta rupiah.
Selain itu Terlapor menjanjikan akan memecahkan / menerbitkan Sertifikat paling lambat 1 tahun dengan meminta sejumlah uang biaya tambahan. Atas penjelasan tersebut BM (Korban) akhirnya menyerahkan kembali sejumlah uang untuk biaya tambahan pengurusan sertifikat.
Namun Lanjutnya, hingga bulan Juli 2024 sertifikat yang dijanjikan terlapor belum juga diterima Korban.
“Sebelumnya korban sudah sering mencoba menghubungi terlapor menanyakan terkait sertifikat tanah Kaplingan tersebut, namun jawabannya masih dalam proses, dan jawaban itu terus menerus disampaikan hingga tahun hampir 6 tahun, “jelas Pria yang kerap disapa Angga ini.
“Selain itu tahun lalu korban sudah berusaha meminta kembali uang DP 70 juta yang diserahkan tersebut karena ia merasa terlalu lama sertifikat tersebut jadi dan menduga dipermsinkan, akan tetapi hanya dijanjikan oleh terlapor hingga bulan Juli 2024 ini. Karena itulah korban, melaporkan terlapor (AHY) atas dugaan kasus Penggelapan dan penipuanbke Polresta Mataram, “kata Angga menambahkan.
Ia pun mempertegas bahwa saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan terlapor sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Berkas kasus ini telah kami kirim ke Kejaksaan untuk di tinjau kembali oleh Jaksa dan hasilnya masih kita tunggu, “jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Harda, bahwa tanah Kaplingan yang ditawarkan terlapor kepada korban dan para pembeli berada dalam satu lokasi dengan luas sekitar 4 hektar dengan tiga pemilik dan 4 sertifikat dimana keseluruhan lahan tersebut belum diselesaikan Akte jual beli dengan pemilik lahan tersebut.
“Lahan 4 hektar yang dijual Kaplingan oleh terlapor itu masih atas nama 3 pemilik karena belum diselesaikan pembayaran sehingga belum terbit Akte Jual Beli (AJB) namun Terlapor sudah berani menjual dan menerima uang dari pembeli (korban). Hanya dengan modal Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Terlapir menawarkan tanah Kaplingan kepada calon pembeli, “jelasnya.
Menariknya, lanjut Angga, AHY ini sudah lama menjadi Broker jual beli tanah kemudian di Kaplingan dan ditawarkan kepada calon pembeli.
Atas dugaan kasus ini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah yang kemudian melaporkan terlapor ke Mapolresta Mataram.
“Tersangka diancam Pasal 378, dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, “Pungkasnya. (Adb)