Mataram NTB - Seorang Residivis 365 (WR) asal Jawa Barat (Jabar) yang baru saja keluar penjara di bulan Januari 2023, kembali diancam Penjara atas hal yang sama lantaran diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan berdasarkan laporan Polisi.
Kasus yang sedang ditangani Polsek Sandubaya ini, TKP terjadi di salah satu rumah warga di lingkungan Selagalas Kecamatan Sandubaya pada 25 Juni 2023 sekitar pukul 04:00 Wita.
" Saat itu rumah tersebut sedang bangun untuk melaksanakan Makan sahur dengan niat keesokan hari mereka akan menjalani ibadah puasa. Seorang nenek di rumah tersebut sedang mencuci piring dan tiba-tibaelihat terduga telah berada di dalam dapur, nenek tersebut teriak maling akantetapi dari arah belakang terduga langsung memeluk nenek dengan mengancam dengan pisau dapur yang diambil di tempat itu, "Diam Jang bergerak", namun korban terus meronta berteriak memanggil cucunya. Kemudian cucunya datang dan berteriak "Maling", terdugapun langsung kabur, "jelas Kapolsek Sandubaya saat Konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Kamis (20/07/2023).
Terduga WR (22) asal Jawa Barat ini Masuk ke dapur lewat cara melompat tembok, ia mengambil pisau dapur sebagai senjata setelah berada di dalam rumah tersebut. Bersyukur anak 12 tahun berteriak maling sehingga pelaku kabur sebelum sempat bereaksi mengambil barang-barang di rumah tersebut.
"Karena merasa trauma dan keberatan, nenek tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sandubaya. Unit Reskrim langsung menindak lanjuti dengan lakukan olah TKP. Terduga akhirnya diketahui identitasnya dan kemudian langsung dijemput paksa di kediamannya, "ucap Kapolsek.
Terduga akan diancam pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Adb)