Mataram NTB - Terduga pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Selaparang berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek setempat pada 24 Januari 2024 sekitar pukul 12:00 Wita.
Dari Pengungkapan tersebut Dua terduga yakni KM alias Najir (33) dan YP (39) berhasil ditangkap tanpa perlawanan apapun. Kedua terduga pelaku asal kecamatan Ampenan Kota Mataram ini diamankan dikediamannya masing-masing setelah tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pihak korban.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara SH SIK MM., melalui Kapolsek Selaparang IPDA Franto Akcheryan Matondang S.Tr.k., M.Si., membenarkan penangkapan kedua terduga, Kamis (25/01/2024).
Secara singkata kronologis kejadian, bahwa sekitar pukul 22:00 Wita pada tanggal 28 Desember 2023 lalu di jalan RA. Kartini No 47, Lingkungan Monjok Gria, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang (TKP) dimana Korban (pelapor) membawa sepeda motornya ke salah satu Bengkel di TKP untuk diperbaiki.
“Nah kejadian kehilangan tersebut terjadi saat sepeda motor itu tersimpan di Bengkel tersebut. Atas peristiwa tersebut Korban karena merasa rugi sekitar Belasan juta rupiah, korban akhirnya melapor ke Polsek Selaparang, ”jelas Kapolsek.
Setelah melalui serangkaian Penyelidikan, Tim Opsnal akhirnya mengetahui identitas dimana terduga pelaku dua orang. Atas berbagai petunjuk yang diperoleh, Para terduga akhirnya berhasil diamankan.
Dari pengungkapan tersebut selain kedua terduga yang diamankan berikut Barang Bukti berupa Sepeda motor milik korban sesuai ciri-ciri yang tertera dalam laporan.
“Atas Perbuatan ini, Para terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, ”pungkasnya.(Adb)