Mataram NTB - Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan tindak pidana ikut serta dalam pertolongan jahat sebagai penampung (Penadah) barang hasil curian sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.
Dari pengungkapan tersebut satu orang terduga pelaku pencurian berinisial MS, Pri 36 tahun, alamat Desa Dasan Gria, Kecamatan Lingkungan, Kabupaten Lombok Barat dan 4 terduga Penadah yakni S (39), SH (34) keduanya beralamat di Batu Layar Lombok Barat serta IH (32) dan J (55) keduanya beralamat di wilayah Gunungsari Lombok Barat berhasil diamankan oleh Tim opsnal dari Polresta Mataram, Senin 22 Januari 2024 di kediaman masing-masing.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., dalam keterangannya kepada media, bahwa pengungkapan tindak pidana tersebut berawal dari Laporan Masyarakat yang merasa kehilangan satu unit sepeda Motor saat diparkir di pinggir jalan raya Dusun Segorongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat tepat didepan gerai Pangkas rambut.
Kemudian pada saat itu pula tim Puma mendapat informasi tentang adanya dua terduga Penadah di wilayah Batu Layar yang masing-masing telah membeli Sepeda Motor tanpa dilengkapi Surat-surat yang diduga hasil atau barang curian.
Atas informasi tersebut tim Puma menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan.
“Dilokasi tim menemukan 1 unit Sepeda Motor yang tercatat sebagai hasil tindak pidana pencurian sesuai Laporan pencurian yang terjadi di TKP yang disebutkan diatas. Kemudian 1 unit Sepeda motor lainnya yang berada di lokasi setelah di cek tidak dilengkapi surat yang diduga hasil pencurian. Atas dasar itu S dan SH diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, ”jelas Yogi.
Dari hasil Pengembangan, tim Puma mengetahui identitas terduga pelaku pencurian MS yang kemudian berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Dikediaman terduga ini di temukan 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X yang telah dipretel dan tanpa surat, kemudian didalam kamar terduga ditemukan beberapa sperpart Sepeda motor yang dipretel diduga hasil tindak pidana pencucian, ”beber Pria yang kerap disapa Yogi ini.
Dari hasi introgasi Terduga MS mengaku telah berkali-kali melakukan Curanmor di wilayah hukum Polresta Mataram diantaranya di Pinggir jalan Segorongan (TKP) kemudian Dipinggir jalan Kalinga Lingsar (TKP), selanjutnya di Desa Batu Kumbu g Lingsar (TKP) dan di jalan Datuk Tuan wilayah Bertais (TKP).
Sedangkan modus terduga pelaku datang ke TKP menggunakan Ojek, kemudian berjalan kaki disekitar lokasi, jika melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan atau halaman rumah meski dalam keadaan terkunci stang, aka terduga langsung membawa kabur.
“Untuk terduga Penadah (480) yang berasal di wilayah Gunungsari (IH dan J) diamankan berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, ”ucapnya.
Kepada terduga Pelaku Curanmor tersebut diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara terduga Penadah diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Adb)