Mataram NTB - Seorang Pria warga Kabupaten Sumbawa berinisial D (22), terpaksa diamankan saat melakukan razia di salah satu tempat tongkrongan penjual minuman beralkohol di Kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (04/05/2024) Malam.
Pria yang mengaku Sopir Truk tersebut diamankan karena hendak melawan Petugas Polisi dari Sat Reskrim Polresta Mataram saat melaksanakan tugas Razia Cafe / tempat tongkrongan dalam giat imbangan KRYD yang dilakukan Polresta Mataram guna menciptakan Situasi Kamtibmas yang kondusif.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., selalu yang memimpin kegiatan razia tersebut membenarkan adanya seorang pria pengunjung salah satu tempat tongkrongan yang kemudian terpaksa diamankan karena berusaha melawan petugas yang sedang menjalankan tugas pada kegiatan tersebut.
Pria tersebut saat itu terlihat sedang mabuk berat lantaran mengkonsumsi Minuman beralkohol. Ia bersama beberapa temanya tengah nongkrong di tempat tersebut sambil mengkonsumsi Minol. Saat petugas menghampiri hendak memeriksa identitas, yang bersangkutan berusaha melawan petugas sehingga akhirnya diamankan.
“Kita terpaksa amankan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi tersebut mengingat Pria tersebut sudah dalam keadaan Mabok berat. Jadi terpaksa kita amankan, ”tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram ini.
Razia tersebut dilakukan sebagai kegiatan Imbangan dari KRYD yang dilaksanakan Polresta Mataram sebagai upaya memelihara Harkamtibmas, dimana Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan kegiatan tersebut dengan menyasar cafe, atau tempat tongkrongan yang memang diketahui menjual Minol / Miras.
“Kegiatan ini di samping upaya menjaga Kamtibmas, juga sebagai upaya penertiban terhadap tempat-tempat yang menjual Minol / miras tanpa izin perdagangan serta menyasar pengunjung yang masih berusia dibawah umur terutama Pelajar, ”terangnya.
Pada kegiatan razia tersebut, petugas disamping melakukan penindakan juga memberikan himbauan baik kepada pengelola tempat maupun pengunjung terutama yang masih dibawah umur.
“kami memberikan himbauan terutama pemilik tempat tongkrongan agar memperhatikan izin dari segala jenis minuman beralkohol yang dijualnya. Serta menghimbau pula kepada pengunjung yang masih dibawah umur khususnya agar tidak nongkrong di tempat tongkrongan yang seharusnya dilarang dan melarang untuk mengkonsumsi minol karena dapat mengakibatkan pengaruh negatif serta dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, “ucapnya.
Menurutnya kegiatsn seperti ini akan dilakukan secara kontinyu sebagai atensi atas laporan masyarakat yang merasa resah dan khawatir dengan kerapnya terjadi perkelahian yang diakibatkan okeh pengaruh minuman beralkohol baik dilokasi tersebut maupun di tempat lain nantinya.
“Ini akan rutin kita lakukan untuk meningkatkan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram, “ Pungkasnya.